Bejat, Seorang Kakak Jadikan Dua Adik Kandungnya Budak Nafsu Selama 5 Tahun, Salah Satunya Hamil


Tindakan bejat dilakukan seorang kakak terhadap dua adik kandung perempuannya. Selama lima tahun, kedua adiknya dijadikan budak nafsu sang kakak.

Salah satunya yang kini berumur 20 tahun bahkan hamil. Keduanya melaporkan ke kepolisian karena tak tahan perlakuan kakak kandungnya.

Kasus ini mulai Kamis 2 Juli 2020, ditangani Kepolisian Resor Kota Cirebon. Sebelumnya, sebut saja Mawar (20 tahun) bersama Melati (18 tahun), melaporkan perbuatan biadab RAP (25 tahun), kakak kandung laki-lakinya.

RAP dan kedua adiknya berasal dari Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Ketiganya tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ketiga adik kakak ini tinggal serumah bertiga. Ibu mereka, bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi. 

Selain mengandalkan uang kiriman sang ibu, ketiganya bekerja serabutan di Cirebon untuk menyambung hidup. Pemerkosaan ini sudah berlangsung selama lima tahun.


Mawar yang kini tengah hamil hasil dari hubungan seks inses paksaan, mengaku diperkosa kakaknya pada Maret tahun 2015. Terjadi di dalam rumahnya dengan ancaman dan kekerasan.

Begitu juga dengan Melati. Keduanya selama ini hidup dalam tekanan dan ancaman, dijadikan budak nafsu bejat kakaknya sendiri.

"Kami ketakutan karena diancam. Ini semua terjadi sudah lima tahun. Setiap kali memperkosa selalu dengan kekerasan," tutur Mawar.

Ketagihan Film Porno

Kepada petugas penyidik di Polresta Cirebon, RAP mengaku tindakannya karena pengaruh nonton film porno. Karena tidak punya pacar dan uang, dia melampiaskan kepada kedua adiknya.

"Saya ketagihan film porno," tutur RAP.

Dituturkan, pemerkosaan terhadap kedua adik perempuannya terjadi setelah dia pulang dari Bekasi tahun 2015. Karena stres tidak punya kerjaan dan terpengaruh film porno, RAP melampiaskan ke adik-adiknya.

Kepala Polresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi menjelaskan kejadian ini mengejutkan. Terungkap setelah sang adik tidak tahan penderitaan dan nekad melaporkan ke kepolisian.

"Kita mungkin kenakan pasal berlapis. Dari mulai perkosaan, ancaman sampai tindakan kekerasan," tutur kapolres.

close