Nenek 74 Tahun Gasak Rp250 Juta, Modus Janjikan Korban Lolos Tes CPNS, Isi Hari Tua di Penjara
Penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS. Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp250 juta. Namun, hingga bertahun-tahun korban juga tak juga lolos menjadi CPNS, uang yang disetorkan pun tak jua kunjung dikembalikan.
BENGKULU - Seorang nenek di Bengkulu berinisial S (74), pandai melihat peluang untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Melihat hasrat tinggi seseorang untuk lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), nenek S pun melakukan penipuan, dan berhasil menggasak uang korban senilai Rp250 juta.
Kepada korban, nenek S berjanji bisa meloloskan yang bersangkutan menjadi CPNS.
Namun, aksi kejahatan nenek S harus berakhir, setelah ia ditangkap polisi karena adanya laporan dari korban.
Kini, nenek S pun harus rela menghabiskan dan mengisi hari tua di dalam penjara.
Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp250 juta dari hasil penipuan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.
Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu.
"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan."
"Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).
Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.
Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp250 juta.
Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.
Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.
Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.
Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp250 juta pada April 2020.
Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S."
Disinggung apakah ada korban lainnya, Sudarno menampik.
Menurutnya, belum ada laporan lain terkait kasus serupa yang menjerat tersangka.
"Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban.