Setubuhi Adiknya yang Lagi Tidur, Abang Kandung: Tak Apa-apa, Kalau Dua Beradik Boleh Kok
pemuda asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap atas dugaan menyetubuhi NS, adik kandungnya berusia 13 tahun.
AN menyetubuhi adik kandungnya sebanyak lebih dari 10 kali.
Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak Januari sampai Maret 2020 dan mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
Bahkan, kini korban telah mengalami keguguran.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKT Michael Terry mengatakan, modusnya, pelaku mendatangi korban yang tengah tidur, lalu membangunkan korban.
“Korban sempat menolak dengan mengatakan tidak boleh. Tapi pelaku malah bilang ‘tidak apa-apa, kalau dua beradik boleh, kecuali sama orang lain’,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Di kesempatan lain, saat melancarkan aksinya, korban juga menyampaikan ketakutannya kalau sampai hamil.
Tapi, lagi-lagi pelaku mengatakan kalau sama-sama saudara tidak akan hamil dan tetap melakukan perbuatannya.
“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry.
Terry menjelaskan, saat ini pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepolisian sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati menambahkan, atas perbuatan pelaku, korban hamil 4 bulan.
Namun, belakangan korban mengalami pendarahan dan saat dibawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.
Tergiur saat Korban Tertidur Pulas
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Kepolisian sudah menggali keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan pelaku dilakukan lebih dari 10 kali di rentang waktu Januari sampai Maret 2020.
AN nekat mendatangi korban karena tergiur kemolekan adiknya yang saat itu sedang tertidur pulas.
“Saat melakukan perbuatannya pelaku mengatakan ‘abang sayang sama adek, abang enggak bisa jauh dari adek’,” ucap Terry.
Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim
Hubungan sedarah layaknya suami istri juga terjadi di Kalimantan Timur, baru-baru ini.
Hubungan terlarang ini dilakukan kakak dan adik di Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku berinisial R kini ditahan aparat Polres Kutai Timur.
R (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. beberapa waktu lalu.
R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya
hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan.
kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari Curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya
karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, R.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh R.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak
berhubungan suami istri. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Diancam tak Biayai Sekolah
Awalnya B dipaksa R untuk melakukan hubungan suami istri, jika korban menolak maka R tak
membiayai sekolah B. Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, berawal dari paksaan tadi, lama
kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukannya
pada September 2019.
Terbongkar Setelah Dibujuk RT
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B
yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan
orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua Orangtua tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.
R adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
"Hubungan suami istri dilakukan di rumah yang mereka (B, R, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada
laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi Mengakui Perbuatannya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan R.
Kepada polisi R mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.