Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel
Yusri menjelaskan, di dalam ruangan tersebut mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesama jenis yang telah direncanakan sebelumnya. Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis itu, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000. "Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya. Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer. Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul. "Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.