Bejat, Seorang Kakek Bunuh Gadis 15 Tahun Setelah Dirudapaksa
Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kabupaten Bandung tega menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun setelah dirudapaksa.
Pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan kakek berinisial NI tersebut terungkap dari adanya penemuan mayat di aliran Sungai Citarum di desa Karyalaksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
"Dari penemuan mayat tersebut, kami berhasil mengidentifikasi korban bernama EL," tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (29/6/2020).
Pihak kepolisian kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban, diketahui terdapat sperma dalam tubuh korban.
"Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, tersangka mengarah kepada NI," ujarnya.
Hendra mengatakan, rudapaksa dan pembunuhan yang dilakukan NI dilakukan di sebuah tempat pembuangan sampah, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
"Awalnya di TKP 3 orang menenggak minuman keras, yakni korban, tersangka, dan teman tersangka bernama IS," ujarnya.
Setelah menenggak minuman keras, saksi IS kemudian pergi, tinggal korban dan tersangka yang berada di tempat kejadian.
Korban yang tidak terbiasa menenggak minuman keras, sempat tidak sadarkan diri. Saat itulah tersangka merudapaksa korban.
Namun, korban sadar sehingga NI menghabisi nyawanya karena takut perbuatan bejatnya diketahui.
Jenazah korban lantas dibuang tersangka ke sungai.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya lari, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukannya karena takut ketahuan saat merudapaksa korban.
Sementara itu, rudapaksa yang dilakukannya karena merasa sering memberi uang kepada korban, sehingga saat korban setengah sadar akibat minuman keras, dia melancarkan aksinya.