Cabuli 5 Anak, PNS Purwakarta Ditangkap Polisi
Seorang oknum PNS asal Kabupaten
Purwakarta ditangkap petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, Kamis, 16
Juli 2020. Penangkapan terhadap oknum PNS ini dilakukan lantaran diduga telah
melakukan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur.
SPD, 44 tahun, pelaku pencabulan lima orang di bawah umur tak
bisa berkutik saat digelandang petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten
Purwakarta ini ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi
bejat pelaku ke polisi, setelah anaknya mengaku menjadi korban pencabulan.
Pelaku bahkan telah melakukan aksinya ini sebanyak 10 kali sejak 2017 tahun
lalu.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di sebuah toilet umum Pasar
Cikampek. Setelah sebelumnya pelaku berkenalan dengan para korban melalui media
sosial Facebook.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengiming-ngimingi
korban dengan mengajak bermain game di sebuah mal di wilayah Cikampek. Setelah
melakukan aksi bejatnya, kelima korban lalu diberi uang jajan sebesar tiga
puluh ribu oleh pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang
bukti. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal kurungan selama 15
tahun.