Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan
Belakangan ini
santer beredar kabar mengenai tunjangan dan gaji ke-13 yang
akan diterima olah para PNS.
Namun siapa
sangka di tengah kabar baik tersebut, aparatur sipil negara
juga dihadapkan dengan suatu kondisi yang menyeramkan.
Pasalnya,
meski diiming-imingi dengan tunjangan yang besar, para PNS pun
memiliki peluang untuk mudah dipecat.
Lewat sebuah peraturan baru,
kini PNS akan
semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.
Sebuah kondisi
yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari
pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.
Peraturan
yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan
atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan
tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil
(PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan,
termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada
perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan
dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya
pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut
diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen
berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan
adalah 12 hari.
Cara
mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau
bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti
tahunan," katanya lagi.
Cuti
sakit
Selain itu,
ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan
sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.
Hanya saja di
peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.
Di PP lama,
imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.
Yakni PNS
yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan
surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin
praktik.
Dalam surat
keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan
cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Saat
disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit
bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.
Jika sudah
mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu
diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
"Apabila
berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya,
maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
sakit," imbuh dia.
Kendati
demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pemberhentian
Sementara itu
mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:
1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat
Menurut pasal
250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:
Melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
2.
Wajib mengundurkan diri
Sementara itu
menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon
Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur
Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara itu
bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS.
Akan tetapi
bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak
hormat.
Pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti
disebut di atas.
3. PNS
jadi tersangka
Terakhir,
terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan
sementara sejak PNS ditahan.
Pemberhentian
itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan,
langsung dihentikan sementara.