Pria Beristri Hamili Siswi SMP di Pangkalpinang, Setiap Kali Bertemu Berhubungan Badan di Kosan
Seorang bocah perempuan berumur 14 tahun, mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi pacarnya berulang kali.
Perkenalan
gadis malang sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) ini dengan kekasihnya berisial ID (21) ini
berawal dari media sosial Facebook, pada Desember 2019 lalu.
Pasangan
sejoli ini pertama kali melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri
, pada saat malam tahun baru 2020.
"Keterangan
dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari
tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, " ujar Kanit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ipda Rizka Siti Amalia, Rabu
(19/8/2020).
Bunga
yang saat itu berstatus pelajar SMP di Pangkalpinang ini, terpaksa berhenti
bersekolah karena kondisinya saat ini sudah berbadan dua.
"Korban
Rembulan (nama samaran), sudah nggak sekolah. Sebelumnya sekolah SMP naik kelas
2.
Status
mereka pacaran, mereka kenalan di Facebook pada Desember 2019 lalu, ketemuan
malam tahun baru dan pertama melakukan di malam tahun baru itu," kata
Rizka.
Berdasarkan
pengakuan pelaku, lanjut Rizka mereka melakukan hubungan suami istri itu
sebanyak tiga kali.
Namun
keterangan dari korban mereka melakukan hubungan itu setiap kali ketemu dengan
pelaku.
"Keterangan dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, "
Mereka
melakukan hubungan intim itu, di kos-kosan pelaku ID di Jalan Stania, Taman
Bunga, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku
diketahui ternyata memiliki istri yang sedang mengandung.
Orang
Tua Korban Melapor
Kabag
Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap
setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada
Jumat 7 Agustus 2020 lalu.
Diduga
pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap
anaknya.
"Dari
hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit
PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung
menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul
23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.
Pelaku
ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah
diamankan pelaku langsung diinterogasi.
Kemudian
pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah
menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan
pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami
amankan. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang
dalam penyidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.
Pelaku
yang diketahui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur
terhadap, korban terjadi sekira pada Januari 2020 lalu.
"Pada Senin 3 Agustus 2020 setelah dilakukan USG dan pengakuan dari anak pelapor, atas perbuatan tersebut anak korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan memasuki 8 bulan," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)