Pria Beristri Hamili Siswi SMP di Pangkalpinang, Setiap Kali Bertemu Berhubungan Badan di Kosan


Seorang bocah perempuan berumur 14 tahun, mengandung janin berumur delapan bulan. Ia hamil setelah disetubuhi pacarnya berulang kali.

 

Perkenalan gadis malang sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)  ini dengan kekasihnya berisial ID (21) ini berawal dari media sosial Facebook, pada Desember 2019 lalu.

 

Pasangan sejoli ini pertama kali melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri , pada saat malam tahun baru 2020.

"Keterangan dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, " ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ipda Rizka Siti Amalia, Rabu (19/8/2020).

 

Bunga yang saat itu berstatus pelajar SMP di Pangkalpinang ini, terpaksa berhenti bersekolah karena kondisinya saat ini sudah berbadan dua.

 

"Korban Rembulan (nama samaran), sudah nggak sekolah. Sebelumnya sekolah SMP naik kelas 2.

 

Status mereka pacaran, mereka kenalan di Facebook pada Desember 2019 lalu, ketemuan malam tahun baru dan pertama melakukan di malam tahun baru itu," kata Rizka.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Rizka mereka melakukan hubungan suami istri itu sebanyak tiga kali.

 

Namun keterangan dari korban mereka melakukan hubungan itu setiap kali ketemu dengan pelaku.

 

"Keterangan dari korban, mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri lebih dari tiga kali. Saat ini korban telah mengandung 8 bulan, "

ucapnya.

Mereka melakukan hubungan intim itu, di kos-kosan pelaku ID di Jalan Stania, Taman Bunga, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

 

Pelaku diketahui ternyata memiliki istri yang sedang mengandung.

 

Orang Tua Korban Melapor

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua Rembulan melaporkan ke Kepolisian Polres Pangkalpinang pada Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

 

Diduga pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan dibawah umur terhadap anaknya.

 

"Dari hasil penyelidikan Selasa (18/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Naga dan Unit PPA Polres Pangkalpinang, berhasil mengetahui keberadaan pelaku, langsung menuju ke tempat TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB," kata Jadiman, Rabu (19/8/2020) di Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku ditangkap di kediamannya, di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang, setelah diamankan pelaku langsung diinterogasi.

 

Kemudian pelaku ID (21) mengakui telah melakukan perbuatannya, bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran saat ini ID sudah kami amankan. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut, " ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang.

 

Pelaku yang diketahui melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur terhadap, korban terjadi sekira pada Januari 2020 lalu.

 

"Pada Senin 3 Agustus 2020 setelah dilakukan USG dan pengakuan dari anak pelapor, atas perbuatan tersebut anak korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan memasuki 8 bulan," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Related Posts :

close